Correct Article 70
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk jenis pelanggaran yang sama dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Your Correction
