Correct Article 69
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Setiap pihak yang akan dikenakan sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Badan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan pengenaan sanksi diterima.
(2) Keberatan . . .
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dengan disertai bukti yang cukup.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengawas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, wajib memeriksa keberatan dimaksud.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan keputusan mengabulkan atau menolak keberatan dan memberitahukan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan dimaksud.
(5) Dalam hal keberatan diterima, Badan Pengawas membatalkan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Your Correction
