Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) yang lalai memenuhi kewajiban membuat, menyimpan, atau terlambat menyampaikan laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54 ayat (5) dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas setiap hari kalender keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (2) Apabila dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kewajibannya, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa: a. pembatasan kegiatan usaha, dalam hal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif; b. pembekuan kegiatan usaha, dalam hal tenggang waktu 60 (enam puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif; atau c. pembatalan persetujuan, dalam hal tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terlampaui sejak pengenaan denda administratif.
Your Correction