Correct Article 67
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dapat dikenakan terhadap:
a. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b;
b. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
c. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6);
d. Pusat Registrasi yang tidak memenuhi kewajiban mencatat pembebanan Hak Jaminan dalam Buku Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
e. Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang yang lalai memenuhi kewajiban melaporkan perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; atau
f. Penerbit . . .
f. Penerbit Derivatif Resi Gudang yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan penerbitan Derivatif Resi Gudang kepada Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
Your Correction
