Correct Article 54
PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG
Current Text
(1) Penerbit Derivatif Resi Gudang wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan isi Resi Gudang yang terhadapnya diterbitkan Derivatif Resi Gudang;
b. nomor penerbitan Derivatif Resi Gudang; dan
c. jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disimpan di kantor Penerbit Derivatif Resi Gudang.
(4) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun.
Pasal 55 . . .
Your Correction
