Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 36 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 9-2006 TENTANG SISTEM RESI GUDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang. (2) Catatan . . . (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan alamat pemilik barang; b. tanggal pengambilan contoh; dan c. barang yang dijadikan contoh uji untuk mendapatkan sertifikat untuk barang. (3) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib menyimpan barang yang dijadikan contoh uji. (4) Jangka waktu penyimpanan catatan dan barang yang dijadikan contoh uji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Catatan dan barang yang dijadikan contoh uji wajib disimpan di kantor Lembaga Penilaian Kesesuaian. (6) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan dan tahun.
Your Correction