Correct Article 21
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3938) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2000 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini atau belum ditetapkan penggantinya.
Your Correction
