Correct Article 19
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, harus terlebih dahulu mendapat izin dari Negara Republik INDONESIA.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh RCC atau Perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA melalui Badan SAR Nasional atau Perwakilan INDONESIA di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
