Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur SAR INDONESIA yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah negara lain, terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari negara yang bersangkutan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan SAR Nasional kepada Rescue Coordination Centre (RCC) negara yang bersangkutan atau Perwakilan negara tersebut di INDONESIA.
Your Correction