Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama bilateral atau multilateral.
Your Correction