Correct Article 15
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Badan SAR Nasional menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
SAR.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengoptimalkan kemampuan mendeteksi dini, melakukan komunikasi, mencari, menolong dan mengevakuasi.
(3) Peserta yang lulus dalam pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat kecakapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Your Correction
