Correct Article 14
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan Potensi SAR.
(2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana pada ayat (1) meliputi :
a. pengaturan;
b. pengawasan; dan
c. pengendalian.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi :
a. penetapan kebijakan umum; dan
b. penetapan kebijakan teknis.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi :
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan
b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR.
(5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.
Your Correction
