Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan Potensi SAR. (2) Pembinaan Potensi SAR sebagaimana pada ayat (1) meliputi : a. pengaturan; b. pengawasan; dan c. pengendalian. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi : a. penetapan kebijakan umum; dan b. penetapan kebijakan teknis. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi : a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang SAR. (5) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi : a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan b. pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan.
Your Correction