Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan SAR Nasional dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan : a. seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi; b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan. (2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya informasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan/atau korban musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana atau musibah lainnya. (3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Your Correction