Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tindak awal dan pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi. (2) Potensi SAR yang melaksanakan operasi SAR atas permintaan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), diberikan penggantian biaya operasi berupa biaya bahan bakar dan permakanan selama operasi SAR. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian biaya operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional.
Your Correction