Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi/organisasi Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan sarana serta prasarana SAR yang sesuai standar atau kualifikasi yang ditentukan Badan SAR Nasional.
Your Correction