Correct Article 2
PP Nomor 36 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Pencarian dan pertolongan (Search and Rescue) atau disingkat SAR meliputi usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/ atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya.
(2) Pelaksanaan SAR dikoordinasikan oleh Badan Search and Rescue Nasional atau disingkat Badan SAR Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(3) Organisasi dan tata kerja Badan SAR Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
(4) Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan SAR, pelaksanaan tindak awal operasi SAR dan pengerahan serta pengendalian potensi SAR dalam operasi SAR.
Your Correction
