Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 36 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RTBL disusun oleh pemerintah daerah atau berdasarkan kemitraan pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan. (2) Penyusunan RTBL didasarkan pada pola penataan bangunan gedung dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru, dan/atau pelestarian untuk: a. kawasan terbangun; b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan; c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau d. kawasan yang bersifat campuran. (3) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. (4) RTBL . . . (4) RTBL ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota, dan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum penyusunan RTBL diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction