Correct Article 24
PP Nomor 36 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Tata ruang-dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus mempertimbangkan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam efisiensi dan efektivitas tata ruang-dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang-dalam terhadap kaidah-kaidah arsitektur bangunan gedung secara keseluruhan.
(4) Pertimbangan keandalan bangunan gedung diwujudkan dalam pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan tata ruang-dalam.
Pasal 25 . . .
Your Correction
