Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 36 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya, maupun keandalan bangunan gedungnya. (2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. (3) Satu . . . (3) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction