Correct Article 30
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri setiap bulan sekali mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
Your Correction
