Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri setiap bulan sekali mengenai rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan usahanya meliputi jenis, jumlah dan kegiatan operasi atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
Your Correction