Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengembangan masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 29 …
Your Correction