Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Hak Khusus dari Badan Pengatur.
Your Correction