Correct Article 26
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri.
Your Correction
