Correct Article 25
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan untuk memproduksi produk pelumas dan produk petrokimia ketentuan pengaturannya ditetapkan dan dilaksanakan bersama oleh Menteri dan menteri yang membidangi industri.
Your Correction
