Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Gas Bumi menjadi LNG, LPG dan Gas to Liquefied (GTL) termasuk dalam dan/atau merupakan Kegiatan Usaha Hilir selama ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba serta bukan merupakan kelanjutan Kegiatan Usaha Hulu. (2) Kegiatan … (2) Kegiatan Usaha Pengolahan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri.
Your Correction