Correct Article 24
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Pengolahan Gas Bumi menjadi LNG, LPG dan Gas to Liquefied (GTL) termasuk dalam dan/atau merupakan Kegiatan Usaha Hilir selama ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba serta bukan merupakan kelanjutan Kegiatan Usaha Hulu.
(2) Kegiatan …
(2) Kegiatan Usaha Pengolahan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Menteri.
Your Correction
