Correct Article 22
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dan Badan Pengatur mengenai jadwal rencana tahunan, realisasi pelaksanaan bulanan, dan penghentian operasi guna perawatan fasilitas dan sarana Pengolahan dalam rangka menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak.
Your Correction
