Correct Article 21
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan, Badan Usaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat, dan menjamin bahwa produk akhir yang dihasilkan memenuhi standar dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
