Correct Article 20
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan dari Menteri.
Pasal 21 …
Your Correction
