Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Pengolahan dari Menteri. Pasal 21 …
Your Correction