Correct Article 18
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Penyimpanan dengan kegiatan pengangkutan sebagai penunjang kegiatan usaha Penyimpanannya, maka kepada Badan Usaha diberikan Izin Usaha Penyimpanan dan tidak diperlukan Izin Usaha Pengangkutan.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Penyimpanan dengan kegiatan pengangkutan tidak sebagai penunjang kegiatan usaha Penyimpanannya, maka kepada Badan Usaha wajib memperoleh Izin Usaha Penyimpanan dan/atau Izin Usaha Pengangkutan secara terpisah.
Your Correction
