Correct Article 10
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
(1) Pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan terhadap Badan Usaha.
(2)Pengawasan …
(2) Pengawasan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
b. pelaksanaan pemanfaatan bersama atas fasilitas pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa serta fasilitas penunjang milik Badan Usaha;
c. pelaksanaan Hak Khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
d. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b, termasuk pemberian pertimbangan kepada Menteri dalam MENETAPKAN sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha.
Your Correction
