Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang meliputi: a. Izin Usaha yang diberikan kepada Badan Usaha; b. jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan; c. jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; e. Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri; f. kebijakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional; g. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional; h. teknis … h. teknis keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat; i. mekanisme dan/atau formulasi harga Bahan Bakar Gas dan jenis Bahan Bakar Minyak tertentu pada masa sebelum harga dapat diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat; j. ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak tertentu; k. peningkatan potensi kemampuan nasional; l. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Your Correction