Correct Article 4
PP Nomor 36 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Current Text
Pengaturan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri yang meliputi:
a. Izin Usaha yang diberikan kepada Badan Usaha;
b. jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;
c. jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
e. Cadangan Strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri;
f. kebijakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
g. Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional;
h. teknis …
h. teknis keselamatan dan kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
i. mekanisme dan/atau formulasi harga Bahan Bakar Gas dan jenis Bahan Bakar Minyak tertentu pada masa sebelum harga dapat diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar dan sehat;
j. ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak tertentu;
k. peningkatan potensi kemampuan nasional;
l. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Your Correction
