Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 36 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN ANAK YATIM PIATU ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction