Correct Article 10
PP Nomor 36 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Current Text
Untuk keperluan melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang menyangkut:
a. tanah Hak Guna Usaha;
b. tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dimaksudkan untuk dipecah menjadi beberapa bidang tanah dalam rangka pengembangannya;
c. tanah Hak Pengelolaan; atau
d. tanah yang diperoleh dasar penguasaannya oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan izin lokasi;
Menteri membentuk Panitia Penilai yang diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan dan beranggotakan wakil dari instansi-instansi yang terkait dengan penggunaan tanah yang bersangkutan.
Your Correction
