Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 36 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi adanya tanah yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar dilakukan oleh Kantor Pertanahan baik secara kedinasan maupun berdasarkan perintah dari Menteri atau Kepala Kantor Wilayah atau laporan dari Instansi Pemerintah lain atau dari masyarakat. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan alamat orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak atau telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah yang bersangkutan; b. letak, luas, status hak dan keadaan fisik tanah yang bersangkutan; c. keadaan yang mengakibatkan tanah yang bersangkutan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. (3) Dalam rangka identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang dan badan hukum yang menguasai tanah dan/atau mempunyai hubungan hukum serta kepentingan dengan tanah yang bersangkutan wajib memberi keterangan yang diminta oleh satuan tugas yang melaksanakan identifikasi. (4) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhatikan jangka waktu yang wajar setelah diperoleh Hak Atas Tanah atau dasar penguasaan atas tanah yang bersangkutan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction