Correct Article 6
PP Nomor 36 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction
