Correct Article 4
PP Nomor 36 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN
Current Text
(1) Nilai Perolehan Objek Pajak atas hak pengelolaan adalah nilai pasar pada saat diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Your Correction
