Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 36 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Saat yang menentukan bea atau pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena pemberian hak pengelolaan adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction