Article 1
Kekayaan Negara yang digunakan untuk membiayai Proyek-proyek Kelistrikan Program Pengembangan Tenaga Listrik Sub Sektor Energi pada Perusahan Umum (PERUM) Listrik Negara sejak tanggal 1 Januari 1971 sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.