Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan harga jual yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3) Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar.