Article 1
(1) Untuk menghitung penghasilan netto pada usaha bank dan asuransi diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya, penyisihan untuk keperluan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus.
(2) Dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a. dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha bank;
b. dana cadangan premi untuk jenis usaha asuransi jiwa;
c. dana cadangan premi dan cadangan kerugian untuk jenis usaha asuransi kerugian.
(3) Besarnya dana cadangan khusus serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.