KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Segala ketentuan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 59
PENJELASAAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1980 TENTANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENDERITA CACAT
UMUM
Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat adalah merupakan usaha yang tidak terpisahkan dari pada pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, perlu diadakan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial penderita cacat dalam suatu PERATURAN PEMERINTAH sebagai salah satu pelaksanaan dari beberapa UNDANG-UNDANG yang ada hubungannya dengan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
PERATURAN PEMERINTAH ini merupakan perwujudan dari hak-hak asasi manusia untuk mengembangkan pribadinya sesuai dengan Pancasila. Disamping itu PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi penderita cacat sesuai dengan bakat, pendidikan, dan pengalamannya untuk dapat berperan dalam masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
Penderita cacat yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah penderita cacat yang karena kecacatannya merupakan rintangan/hambatan untuk melakukan kegiatan selanjutnya, yang terdiri dari cacat tubuh, cacat netra, cacat mental, cacat rungu/wicara, dan cacat bekas penderita penyakit khronis (khususnya bekas penderita kusta).
PASAL DEMI PASAL
angka 1 Adalah sulit untuk menentukan perbedaan yang tegas antara orang yang sakit dengan penderita cacat. Oleh karena itu dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diambil pedoman untuk menentukan apakah seseorang dapat dinamakan "Penderita Cacat".
Hal ini berarti bahwa kelainan itu sifatnya tetap dan tidak akan berobah dalam waktu 6 (enam) bulan. Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan praktis dalam pengalaman dan ilmu pengetahuan yang gunanya untuk membatasi siapa yang dapat direhabilitasikan.
"Orang yang sakit" tidak direhabilitasikan menurut PERATURAN PEMERINTAH ini, meskipun harus diakui adanya "cacat" untuk sementara waktu.
Perlu dijelaskan disini, "sakit" itu juga "cacat" tetapi bukan "cacat tetap" melainkan "cacat sementara", sedangkan yang dimaksudkan oleh PERATURAN PEMERINTAH ini adalah "cacat tetap".
angka 2
Cukup jelas.
angka 3
Cukup jelas.
angka 4
Cukup jelas.
angka 5
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Penderita cacat sebagai warganegara berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta membantu dalam usaha kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
Untuk merealisir ketentuan tersebut di atas perlu diadakan usaha Kesejahteraan Sosial bagi penderita cacat yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembinaan potensi penderita cacat sehingga dapat berperan dalam masyarakat.
Agar usaha tersebut dapat tercapai maka perlu adanya pentahapan-pentahapan pelaksanaannya yang meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, penyaluran dan pembinaan lanjutan yang merupakan suatu proses yang berkesinambungan.
Dengan demikian diharapkan para penderita cacat dapat berperan dalam masyarakat sesuai dengan bakat, pendidikan, dan pengalamannya.
Rehabilitasi medis dalam pasal ini dimaksudkan meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penderita cacat dan pemberian alat-alat pengganti dan atau pembantu tubuh.
Termasuk dalam hal ini usaha penyembuhan medik psikiatri baik untuk cacat jasmani maupun cacat mental.
Adapun yang dimaksud dengan alat-alat pengganti adalah bentuk protese dan sejenisnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan alat pembantu tubuh antara lain alat-alat bantu mendengar (hearing aid), kursi roda, tongkat jalan, dan sebagainya.
Cukup jelas.
Rehabilitasi sosial adalah suatu rangkaian kegiatan rehabilitasi, dan merupakan lanjutan kegiatan usaha rehabilitasi medis.
Penetapan kegiatan dalam pasal ini merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dan dimaksudkan agar penderita cacat dapat dipulihkan dan dikembangkan kemampuannya.
seoptimal mungkin baik pisik, mental, maupun sosial. Dengan demikian diharapkan penderita cacat tersebut dapat berpartisipasi dan berperan dalam masyarakat, sesuai dengan bakat, pendidikan, pengalaman, dan kemampuannya.
Penyuluhan dan Bimbingan Sosial dalam pasal ini ditujukan kepada penderita cacat itu sendiri, Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat, maupun masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Disamping itu diberikan pula fasilitas dan sarana untuk dapat mengikuti pendidikan formal maupun non formal. Pendidikan dalam pasal ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan dan pembinaan khusus bagi, penderita cacat yang potensial.
Rangkaian usaha tersebut meliputi pembinaan khusus terbentuknya sikap mental. percaya pada diri sendiri dengan melalui pembinaan sopan santun, tata tertib, pendidikan Agama dan sebagainya. Disamping itu untuk mengejar ketinggalan dari pendidikan formal di sekolah, atau dalam rangka reedukasi diberikan juga pembinaan kecerdasan sekedarnya.
Hal ini tidak sama dengan pendidikan formal di sekolah-sekolah luar biasa maupun di sekolah-sekolah umum. Demikian pula untuk menjaga keharmonisan gerak serta kesehatan pada umumnya diberikan juga olah raga.
Untuk memberikan bekal di masyarakat diberikan juga pembinaan ketrampilan tertentu khusus untuk masing-masing penderita cacat sesuai dengan bakat, sifat dan tingkat kecacatannya.
Hal-hal tersebut dilaksanakan dalam satu kesatuan kurikulum, baik di dalam maupun di luar Panti Rehabilitasi Penderita Cacat.
Cukup jelas.
Pembinaan lanjutan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa tenteram bagi penderita cacat baik dalam pekerjaannya maupun dalam kehidupannya di masyarakat.
Cukup jelas.
Bantuan sosial dalam pasal ini, tidak semata-mata berbentuk material tetapi juga berbentuk fasilitas pelayanan yang bersifat mendidik, dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggung jawab sosial penderita cacat. Bantuan sosial ini diberikan secara insidentil sesuai dengan maksud dan tujuan tersebut di atas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum adalah Badan Sosial yang bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan, lembaga dan lain-lain yang pendiriannya berdasarkan Akte Notaris.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas,
Ayat (1) Masalah penyaluran merupakan salah satu unsur penting dalam rangka berhasilnya usaha rehabilitasi penderita cacat secara tuntas. Walaupun usaha rehabilitasi telah dilaksanakan secara sempurna, tetapi apabila mereka tidak dapat disalurkan kesuatu lapangan pekerjaan atau usaha yang lain, hal ini dapat menimbulkan frustrasi pada dirinya, dan dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha-usaha rehabilitasi penderita cacat.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b Pengertian kata "diaktifkan" dimaksudkan agar para karyawan yang mendapat kecacatan dalam melaksanakan pekerjaan, ia tetap berstatus sebagai karyawan selama dalam proses rehabilitasi dan sesudahnya.
huruf c
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pada prinsipnya Usaha Kesejahteraan Sosial bagi Penderita Cacat dapat dilaksanakan oleh masyarakat baik oleh Badan Sosial maupun oleh perseorangan, tetapi khusus untuk pendirian Panti Rehabilitasi Penderita Cacat hanya dapat dilakukan oleh Badan Sosial yang berbentuk Badan Hukum dan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Sosial.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan Panti untuk maksud-maksud lain yang menyimpang dari tujuan usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat, disamping untuk memudahkan pembinaan terhadap Panti itu sendiri agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Pemberian subsidi dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya gairah kerja bagi Badan Sosial yang menyelenggarakan usaha rehabilitasi penderita cacat.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3179