ANGGARAN DAERAH
(1).
Dengan Peraturan Daerah tiap tahun ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang untuk selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut "Anggaran Daerah"
(2).
Anggaran Daerah harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri bagi Propinsi dan oleh Gubernur kepala Daerah bagi Kabupaten dan Kotamadya yang untuk selanjutnya disebut Instansi Berwenang.
(3).
Menteri Dalam Negeri mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah/Propinsi, dan Gubernur Kepala Daerah mengesahkan atau menolak pengesahan Anggaran Daerah/Kabupaten/Kotamadya, pos demi pos atau secara keseluruhan.
(4).
Penolakan pengesahan suatu Anggaran Daerah dinyatakan dalam surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasan yang dipergunakan sebagai dasar penolakan itu.
(5).
Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari Anggaran Daerah diterima oleh Instansi Berwenang belum ada keputusan mengenai pengesahan/penolakan sebagai tersebut pada ayat (3) Pasal ini, maka Anggaran Daerah termaksud dianggap telah disahkan.
(1).
Jumlah-jumlah yang dimuat dalam Anggaran Daerah merupakan batas-batas tertinggi untuk masing-masing pengeluaran bersangkutan.
(2). Pengeluaran …
(2).
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Daerah, jika untuk pengeluaran tersebut tidak/tidak cukup tersedia kredit dalam Anggaran Daerah.
(3).
Kepala Daerah dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Anggaran Daerah untuk tujuan-tujuan lain daripada yang ditetapkan dalam Anggaran Daerah.
(4).
Perubahan Anggaran Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang untuk pengesahannya berlaku ketentuan seperti tersebut pada Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1).
Anggaran Daerah, meliputi semua sumber-sumber pendapatan Daerah dan merupakan kredit-kredit yang boleh digunakan untuk melakukan belanja itu dan yang menunjuk sumber- sumber pendapatan guna menutup belanja tersebut, untuk sesuatu tahun anggaran.
(2).
Anggaran Daerah terbagi dalam:
I.
Anggaran Routine, II. Anggaran Pembangunan.
(3).
Masing-masing Anggaran tersebut pada ayat (2) Pasal ini terdiri dari dua BAB, yakni satu BAB untuk pendapatan dan satu BAB untuk Belanja. BAB-bab tersebut dibagi dalam bagian-bagian. Tiap-tiap bagian dibagi dalam Pos-pos; tiap Pos dibagi dalam ayat-ayat untuk Pendapatan dan dalam Pasal-pasal untuk belanja.
(4).
Masing-masing bagian mencakupi satu unit organisasi tingkat pertama (Dinas). Disamping itu diadakan satu Bagian untuk "Pinjaman Daerah" dan satu Bagian untuk "Urusan Kas dan Perhitungan"
(5). Bagian …
(5).
Bagian "Pinjaman Daerah" digunakan untuk pinjaman- pinjaman jangka panjang, serta pembayaran kembali cicilan dan bunganya.
(6).
Bagian "Urusan Kas dan Perhitungan" digunakan untuk memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang melalui Kas Daerah yang tidak merupakan pendapatan dan belanja Daerah.
(7).
Disamping pembagian seperti tersebut pada ayat (3) Pasal ini, Anggaran Pembangunan diperinci juga dalam bidang, sektor/sub sektor, program dan proyek/sub proyek.
(8).
Dalam Anggaran Routine dapat diadakan Pos untuk pengeluaran tak tersangka.
(9).
Dalam Anggaran Routine ditentukan Pasal-pasal mana yang dapat ditambah dengan cara penggeseran dari Pos pengeluaran yang tak tersangka.
(10). Segala pergeseran jumlah Pasal-pasal ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan menyebutkan alasan-alasannya, yang salinannya harus disampaikan kepada Instansi berwenang.
Penetapan Anggaran Daerah termaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang berkenaan dimulai dan anggaran tersebut selambat-lambatnya dalam 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut sudah diterima oleh "Instansi berwenang" untuk disahkan.
Pasal 9 …
(1).
Setelah Kepala Daerah mendapat berita tentang pengesahan sesuatu anggaran atau perubahan anggaran, Kepala Daerah segera mengumumkannya selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dalam Lembaran Daerah.
(2).
Apabila anggaran Daerah yang telah ditetapkan itu belum disahkan oleh "Instansi berwenang" pada tanggal 1 April dari tahun anggaran yang berkenaan, maka menanti berlakunya anggaran tersebut dipakai anggaran tahun yang lalu, dengan ketentuan bahwa sebagai dasar dipergunakan hanya kredit- kredit untuk tujuan-tujuan yang dimuat kembali dalam anggaran yang belum disahkan itu.
(1).
Pencampuran antara penerimaan dan pengeluaran dalam pengurusan keuangan Daerah tidak diperkenankan.
(2).
Terkecuali apa yang ditentukan pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini maka segala penerimaan harus dibukukan sebagai pendapatan Daerah atas ayat-ayat penerimaan dan segala pengeluaran dibebankan atas pasal-pasal pengeluaran anggaran yang bersangkutan.
Tahun anggaran berlaku dari tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
BAGIAN …
(1).
Kepala Daerah menjaga, agar segala peraturan dan lain penetapan mengenai pendapatan Daerah dijalankan sebaik- baiknya serta segala piutang Daerah ditagih dan dipertanggung jawabkan tepat pada waktunya.
(2).
Kepala Daerah menunjuk dengan surat Keputusan para Bendaharawan Penerima yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Daerah ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal penerimaannya.
Yang termasuk suatu tahun anggaran ialah:
a. Semua jumlah uang yang merupakan penerimaan anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam Kas Daerah atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Daerah.
b. Semua perhitungan yang merupakan perhitungan anggaran yang selama tahun anggaran, dilakukan antara Bagian-bagian anggaran.
(1).
Semua uang yang diterima kembali dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan surat perintah membayar uang (s.p.m.u.) diperlakukan sebagai pengurangan atas pasal Anggaran Daerah tersebut.
(2).
Penerimaan-penerimaan itu yang terjadi kemudian setelah tahun anggaran ditutup dan dibukukan pada ayat penerimaan lain-lain.
Pasal 15 …
(1).
Milik Daerah yang tidak bergerak, tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, disewakan, diguna-usahakan atau diserahkan pemakaiannya dengan cara bagaimanapun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2).
Mengenai barang bergerak milik Daerah, Kepala Daerah berwenang untuk menyerahkan pemakaiannya kepada fihak ketiga, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain.
(1).
Milik-milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan atau dipergunakan sebagai jaminan.
(2).
Perubahan sifat milik Daerah seperti tersebut pada ayat (1) Pasal ini hanya dapat dilakukan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(1).
Milik Daerah dijual, disewakan atau diguna-usahakan hanya secara pelelangan umum, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MENETAPKAN lain.
(2).
Semua penerimaan sebagai hasil dari pelelangan umum tersebut pada ayat (1) Pasal ini, langsung disetor sepenuhnya pada Kas Daerah.
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MEMUTUSKAN hal-hal sebagai berikut:
a. Menerima …
a. Menerima atau menolak warisan-warisan, anugerah-anugerah dalam surat wasiat (testamen) serta hadiah-hadiah bagi Daerah;
b. Membuat perjanjian damai untuk mengakhiri perselisihan tentang tuntutan Daerah;
c. Melepaskan atau menghentikan tuntutan-tuntutan Daerah baik seluruhnya maupun sebagian.
(1).
Uang Daerah yang dicuri atau hilang, serta barang-barang milik Daerah yang dicuri, hilang, rusak atau dibinasakan, dikeluarkan dari daftar-daftar yang dipegang oleh Bendaharawan, bilamana dinyatakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa kecurian, kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut tidak karena kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan itu tadi.
(2).
Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan baik dengan peraturan umum maupun dengan peraturan khusus penagihan atau tuntutan mana yang dapat dihapuskan dari daftar Bendaharawan.
(1).
Kepala Daerah berwenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran uang dalam batas-batas Anggaran Daerah.
(2). Untuk …
(2).
Untuk tiap pengeluaran atas beban Anggaran Daerah diterbitkan Surat Keputusan Otorisasi (S.K.O.) oleh Kepala Daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi seperti surat-surat keputusan kepegawaian.
(3).
Sesuatu tindakan yang memberatkan pasal pengeluaran tak tersangka, demikian pula pengeluaran-pengeluaran yang melampaui jumlah yang telah ditetapkan, hanya dapat dilakukan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4).
Apabila dipandang perlu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memberikan kuasa kepada Kepala Daerah untuk melakukan tindakan-tindakan seperti tersebut pada ayat (3) Pasal ini tanpa menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5).
Pelaksanaan pemberian kuasa tersebut pada ayat (4) Pasal ini oleh Kepala Daerah segera dilaporkan kepada Instansi berwenang.
(1).
Bilamana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memandang perlu untuk mengambil suatu tindakan yang belum dikuasakan dalam anggaran itu sendiri, sehingga diperlukan suatu perubahan anggaran, maka dengan surat keputusan yang menyatakan alasan-alasannya yang kuat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat MEMUTUSKAN untuk melaksanakan tindakan tersebut, mendahului pengesahan perubahan anggaran yang bersangkutan, apabila penundaan tersebut akan merugikan kepentingan Daerah.
(2). Surat …
(2).
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut pada ayat
(1) Pasal ini disampaikan kepada "Instansi berwenang" untuk disahkan.
(3).
Penolakan dari pengesahan tersebut pada ayat (2) Pasal ini menghentikan dengan seketika berlakunya keputusan termaksud.
(1).
Kepala Daerah dalam keadaan yang sangat mendesak dapat melampaui kekuasaannya untuk bertindak seperti yang ditetapkan pada Pasal 20 PERATURAN PEMERINTAH ini bilamana sikap menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dapat merugikan kepentingan Daerah.
(2).
Surat Keputusan Kepala Daerah tersebut pada ayat (1) Pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disetujui dalam sidangnya pertama yang segera diadakan sesudah itu dan apabila dipandang perlu adanya perubahan Anggaran Daerah, dalam sidang itu pula diputuskan.
(3).
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak menyetujui, maka dibatalkan akibat-akibat dari tindakan tersebut yang masih dapat dibatalkan kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah MEMUTUSKAN bahwa akibat-akibat tersebut dapat dipertahankan.
(4).
Bilamana sebagai akibat dari keputusan Kepala Daerah itu disetujui suatu perubahan Anggaran Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang belum diberi kekuasaannya dalam anggaran itu sendiri maka berlaku ketentuan seperti tersebut pada ayat (2) dan (3) Pasal 21 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 23 …
Segala penagihan yang memberatkan Anggaran Daerah diperiksa, diselesaikan dan diperintahkan untuk dibayar oleh Kepala Daerah.
(1).
Pembayaran-pembayaran yang memberatkan Anggaran Daerah dilakukan dengan surat perintah membayar uang (s.p.m.u.) yang ditanda tangani oleh pejabat atas nama Kepala Daerah yang ditunjuk dengan surat Keputusan.
(2).
Bentuk surat perintah membayar uang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3).
Untuk melakukan pengeluaran dapat pula dikeluarkan uang untuk dipertanggung-jawabkan (u.u.d.p.) satu sama lain didasarkan pada tata-cara yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1).
Setiap penyelesaian pembayaran dengan surat perintah membayar uang (s.p.m.u.) harus didasarkan pada bukti-bukti yang sah dari sipenagih.
(2).
Tanda bukti yang harus diajukan oleh sipenagih untuk menguatkan tagihannya harus dapat membuktikan bahwa telah dipenuhi syarat-syarat untuk menjadi dasar penagihan itu.
(3).
Kepala Daerah MENETAPKAN peraturan-peraturan mengenai bentuk surat-surat tanda bukti yang harus dibuat itu.
(4).
Dalam surat-surat tagihan yang mungkin ditetapkan oleh Kepala Daerah dan kemudian diajukan oleh para penagih, senantiasa dimuat suatu peringatan tentang jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukan tagihan itu, agar supaya tagihan- tagihan tersebut tidak kadaluwarsa , kecuali untuk tagihan- tagihan bunga dan cicilan pinjaman uang.
Pasal 26 …
Segala barang-barang milik Daerah dalam bentuk apapun juga tidak boleh diserahkan kepada seorang penagih untuk melunasi sebagian atau seluruh hutang Daerah.
Tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dibeli suatu barang tak bergerak untuk kepentingan Daerah.
Dalam batas Anggaran Daerah dapat dibayarkan uang muka dalam hal-hal serta jumlah-jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah.
Termasuk dalam tahun anggaran ialah:
a. Semua jumlah uang yang merupakan pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dikeluarkan dari Kas Daerah atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Daerah.
b. Semua perhitungan yang merupakan pengeluaran anggaran, yang selama tahun anggaran dilakukan antara Bagian-bagian Anggaran.
Pengeluaran yang dibebankan pada mata-anggaran untuk pengeluaran tak tersangka ialah:
a. Pengeluaran-pengeluaran mengenai tahun anggaran yang uraiannya tidak termasuk dalam suatu pasal dari anggaran tahun itu;
b. Tagihan …
b. Tagihan mengenai tahun anggaran yang telah ditutup dan belum disesuaikan, asalkan tagihan-tagihan itu belum kedaluarsa bilamana tidak ada Pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran yang bersangkutan.
(1).
Pengeluaran tentang pengembalian pajak dan pengembalian penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan-penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dikurangkan dari penerimaan- penerimaan yang sejenis dari tahun terjadinya pengeluaran tersebut.
(2).
Bilamana pengeluaran itu melebihi penerimaan yang terjadi dalam tahun itu, kelebihannya dibebankan pada pasal/pengeluaran tak tersangka.
(1).
Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan oleh fihak ketiga dan pembelian barang yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan dengan surat perjanjian berdasarkan pelelangan umum atau pelelangan terbatas.
(2).
Jika dalam perjanjian dimuat ketentuan mengenai pembayaran uang muka yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari nilai perjanjian, pembayaran tersebut hanya dapat dilakukan, jika rekanan telah menyerahkan surat jaminan Bank Pemerintah.
(3). Pembayaran …
(3).
Pembayaran-pembayaran mengenai pelaksanaan pekerjaan pemborongan dan pembelian barang-barang dengan surat perjanjian, dilakukan atas dasar berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang-barang, jasa atas prestasi pekerjaan benar-benar diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
(4).
Dalam tiap perjanjian pembelian atau pekerjaan pemborongan dimuat ketentuan mengenai sanksi dalam hal rekanan ternyata lalai memenuhi kewajibannya.
(5).
Perjanjian pelaksanaan pekerjaan atas dasar "cost plus fee" tidak diperkenankan.
(6).
Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada ayat (2) sampai dengan ayat
(5) Pasal ini merupakan syarat untuk memperoleh pembayaran dari Kas Daerah.
(7).
Kepala Daerah melakukan pelelangan umum/terbatas, dan menunjuk penawar yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan sebagai pelaksana dari penyerahan barang/pelaksana pekerjaan.
(8).
Pada perjanjian tentang pekerjaan-pekerjaan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan tidak boleh terdapat ketentuan tentang bunga yang akan diberikan kepada pemborong, apabila pembayarannya dilakukan terlambat berhubung sesuatu hal.
Pasal 33 …
Segenap pegawai negeri, pegawai Daerah demikian pula pekerja- pekerja Daerah tidak diperkenankan menerima pekerjaan borongan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan untuk kepentingan Daerah, menanggung pekerjaan-pekerjaan tersebut atau ikut serta dalam pekerjaan-pekerjaan itu, baik langsung maupun tidak langsung.
(1).
Surat-surat perintah membayar uang yang tidak ditunaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan untuk penutupan tahun anggaran, dianggap batal (tidak berlaku lagi).
(2).
Yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pembayaran baru, dengan memperhatikan surat perintah membayar uang yang belum ditunaikan tadi.