Article 2
(1) P.N. Peprida adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini,
(2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan :
a. "Pemerintah" …
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ;
b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan ;
c. "Perusahaan" ialah P.N. Peprida ;
d. "Direksi" ialah Direksi P.N. Peprida ;
e. "Proyek atau "Proyek Industri" ialah Proyek-proyek sebagai dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (2).
Pasal 3.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum yang berlaku di INDONESIA.
Tempat kedudukan.