Article 3
Peralihan Terhadap pegawai Negeri sementara termaksud pada pasal 1. yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini:
a. sudah berhenti/diberhentikan dari jabatannya dan pada saat pemberhentian itu belum mencapai umur 60 tahun, baginya berlaku ketentuan-ketentuan termaksud pada pasal 2;
b. sudah meninggal dunia pada saat meninggalnya itu belum mencapai umur 60 tahun, maka isterinya (isteri-isterinya) yang sah dan anak(anak-anaknya) dari perkawinan yang sah dan yang disahkan oleh UNDANG-UNDANG seperti dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 19 tahun 1952 dianggap telah ditunjuk berturut-turut sebagai yang berhak menerima pensiun dan tunjangan menurut peraturan itu.
Pasal 4.
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juni 1960.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960.
Ajun Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 112;