Article 1
Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH No. 32 tahun 1957 tentang Dasar-dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut, Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah Daerah berlaku sepenuhnya ketentuan dalam pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1957.