Correct Article 39
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) Orang perseoranga.n atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penzinan Berusaha berbasis risiko.
(2) Pengenaan. . .
{21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
