Correct Article 38
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
Selain penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1), orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan dan/ atau menyalahgunakan logo Waralaba secara tanpa hak.
Your Correction
