Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya jika tidak memiliki STPW.
Your Correction