Correct Article 36
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan.
Your Correction
