Correct Article 35
PP Nomor 35 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang WARALABA
Current Text
(1) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi berdasarkan:
a. laporan kegiatan usaha yang disampaikan oleh penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau
b. hasil verifikasi ke lokasi perusahaan.
(21 Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Pengawasan penyelenggaraan Waralaba oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta,lbupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(4) Gubernur...
f. (4) Gubernur Daerah Khusus tbukota Jakarta/bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau kabupaten/ kota.
Your Correction
